Metroterkini.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus 6 orang ABG yang diduga menggelar pesta seks selama 4 hari. Ternyata dua wanita di antara 6 ABG yang pesta seks terlibat praktik prostitusi.
Peristiwa pesta seks ini awalnya terungkap setelah warga di Kecamatan di Pidie menggerebek rumah kosong pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB. Warga curiga dengan aktivitas keenam remaja tersebut di rumah orang tua salah satu tersangka yang telah lama kosong.
Pihak kepolisian pun terus mendalami dan memeriksa keenam remaja tersebut. Hasilnya ternyata dua anak perempuan terlibat prostitusi.
"Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Kedua anak perempuan itu ternyata diduga diperdagangkan oleh seorang perempuan berinisial IF (38) asal Pidie ke pria hidung belang. IF mengendalikan kedua anak itu sejak Juli hingga September 2020.
"Korban ditawarkan kepada tiga orang laki-laki," jelas Ferdian.
Tak lama setelah mendapat informasi, IF pun diciduk oleh polisi di Pidie pada Selasa (13/10). Selain itu, ada dua orang pria, yaitu IK dan DI, yang ditangkap.
"Satu pelaku berinisial I masih dalam pengejaran. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie guna penyidikan lanjut," jelas Ferdian.
Sementara itu, fakta lainnya juga terungkap bahwa kedua ABG perempuan itu 'dijual' seharga ratusan ribu rupiah kepada pria hidung belang. Kduanya 'dijual' ke tiga pria hidung belang sebanyak tiga hingga empat kali.
"Keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang oleh tersangka IF dari Juli sampai September kepada tiga orang laki-laki dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," kata Iptu Ferdian Chandra,.
Menurut Ferdian, IF menawarkan kedua korban dengan memperlihatkannya ke pria hidung belang. Dalam pemeriksaan, satu korban terungkap pernah diperdagangkan sebanyak empat kali dan satu lagi tiga kali.
"Keduanya ditawarkan masing-masing ke tiga pria termasuk salah satunya yang masih kita buru," jelas Ferdian.
"Tidak ada barang bukti dalam perkara ini karena tersangka langsung memilih korban nak yang diinginkan yang telah diperlihatkan oleh tersangka" sambung Ferdian.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76f Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Uuri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [**]